Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 614/PMK.06/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Pusat Manajemen Obligasi Negara menjadi Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Pusat Manajemen Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/2004;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 513/KMK.01/2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

Pasal I

Ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 10

(1)

Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Di tetapkan diJakarta
pada tanggal30 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 614/PMK.06/2004