Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 69/PMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat;
  2. bahwa agar standar biaya khusus dapat dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif serta taat pada peraturan perundang-undangan dipandang perlu mengatur mengenai Penyusunan Standar Biaya Khusus dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008tentang Standar Biaya Umum;
  11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

Pasal 2

Dalam menyusun Standar Biaya Khusus, Kementerian Negara/Lembaga menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. daftar kegiatan yang akan ditetapkan menjadi standar biaya khusus;
  2. kerangka acuan kegiatan yang menjelaskan kegiatan beserta keluaran dan manfaat yang diharapkan; dan
  3. rincian anggaran biaya yang memuat komponen-komponen biaya satuan berdasarkan Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan satuan biaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

(1) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Mei.
(2) Usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama.

Pasal 4

Menteri Keuangan menetapkan Standar Biaya Khusus yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan bersama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 69/PMK.02/2008