Menimbang:
- bahwa untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendahdengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang tarif PajakPenjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah BerupaKendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang KenaPajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas BarangMewah.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5069);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah BerupaKendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Ketentuan ayat (8) Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) | Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewahberdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. | ||||||||
(2) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar10% (sepuluh persen), adalah:
|
||||||||
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar20% (dua puluh persen), adalah:
|
||||||||
(4) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
||||||||
(5) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
||||||||
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. | ||||||||
(7) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar60% (enam puluh persen), adalah:
|
||||||||
(8) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar125% (seratus dua puluh lima persen), adalah:
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 60
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWA
I. | UMUM
Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendahdengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang KenaPajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara maka atas penyerahanoleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor,di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, untuk mendorong kebijakan tersebut perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang tarifPajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang TergolongMewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
II. | PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5519