Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 27 TAHUN 2005

Menimbang :

Bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940), diubah menjadi sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 2

    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan Persentase.

    (2)

    Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecomunication Union (ITU).”

  1. Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 juli 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 56

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

UMUM

Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.

Sehubungan dengan hal tsb, perlu menghapus ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai Perjanjian International Telecomunication Union (ITU) cq. CCIT.

Besaran nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan.

Angka 2

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4510

Reading: Peraturan Pemerintah – 27 TAHUN 2005