Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 34 TAHUN 1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.

Pasal 1

  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

  2. Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.

  3. Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, nomor dan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan yang memperoleh hak, serta tanggal dan jumlah setoran.

  4. Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pasal 2

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 77

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1997

TENTANG

PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah diatur ketentuan bagi Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang untuk menyampaikan laporan tentang pembuatan akta, atau Risalah Lelang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Penyampaian laporan tersebut diperlukan dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu, mengingat pendaftaran perolehan hak baru atas tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, maka pejabat dimaksud juga perlu memberitahukan penerbitan keputusan pemberian hak baru atas tanah.

Oleh karena itu, untuk tertib administrasi pelaporan dan pemberitahuan serta pemberlakuan sanksi administrasi bagi pejabat, maka tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ketentuan ini berlaku dalam hal perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru dimaksud merupakan objek pajak dan pelaksanaannya tidak dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Kantor Lelang.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Apabila tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan atau pemberitahuan dimaksud tidak perlu dilakukan dalam hal tidak terjadi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Dalam hal terjadi perpanjangan atau pembaharuan hak karena berakhirnya hak atas tanah yang sudah bersertifikat dan diberikan kepada pemegang hak semula, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya tidak perlu menyampaikan pemberitahuan dimaksud.

Pasal 2

Peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3706

Reading: Peraturan Pemerintah – 34 TAHUN 1997