Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 77 TAHUN 2000

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan bagi para penerima pensiun beserta janda/dudanya, dipandang perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 19);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-PiatuAnggota Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 33).
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 23);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 27);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 28);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 55);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administarif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 123)
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 69);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN JANDA/DUDANYA.

Pasal 1

(1)

Kepada Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.

(2)

Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Pensiunan Pegawai Negeri;
  2. Pensiunan Pejabat Negara;
  3. Pensiunan Hakim;
  4. Penerima Tunjangan Veteran;
  5. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat: dan
  6. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
(3) Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah :
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  7. Menteri Negara termasuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disertakan dengan Menteri Negara;
  8. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
  9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota
  10. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya;

Pasal 2

(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
  1. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
  2. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp. 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000
  3. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000.
  4. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(2) Kepada pensiunan Pejabat Negara, Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
  1. 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996;
  2. 20% (dua puluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998;
  3. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
  4. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000.
  5. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000;
  6. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(3) Kepada pensiunan Hakim diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
  1. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan Agustus 1999 sampai dengan bulan Maret 2000.
  2. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000
  3. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(4)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan b adalah penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

Pasal 3

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan isteri/suami; dan
  3. tunjangan anak.

Pasal 4

(1)

Tunjangan Perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.

(2)

Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal15 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 155

Reading: Peraturan Pemerintah – 77 TAHUN 2000