Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 3 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN.

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Takistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,-

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.

ttd,-

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 6

Reading: Peraturan Presiden – 3 TAHUN 2005