Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 214/PJ./1999

Dalam rangka peningkatan penerimaan negara khususnya penerimaan lelang eksekusi pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
    2. Lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat.
    3. Pejabat adalah Kepala KPP atau Kepala KPPBB yang selanjutnya disebut Pejabat selaku pemohon lelang.
  2. Dasar hukum Lelang Eksekusi Pajak :
    1. Vendu Reglement Stb. 1908 Nomor 189.
    2. Vendu Instructie Stb. 1908 Nomor 190.
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
    4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 390 Tahun 1949 tentang Peraturan Pungutan Bea Lelang untuk Pelelangan dan Penjualan Umum.
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian :

    1. Penyitaan Barang

      (1)

      Penyitaan barang bergerak
      Penyitaan barang bergerak dilakukan secara fisik, sejauh mungkin beserta dokumen bukti kepemilikannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan dapat menempelkan segel sita pada objek sita. Dalam hal yang disita berupa kendaraan bermotor, penyitaan harus didaftarkan di instansi tempat kendaraan tersebut terdaftar. Penyitaan atas kapal yang bobotnya kurang dari 20 m3 (dua puluh meter kubik) harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Khusus penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

      (2)

      Penyitaan barang tidak bergerak

      (a)

      Penyitaan barang tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan dilakukan secara fisik. Penyitaan tersebut harus didaftarkan kepada instansi yang terkait dengan cara menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita. Untuk tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat, penyitaannya harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat, selain ke Pengadilan Negeri, penyitaannya juga harus didaftarkan kepada Kelurahan atau Kepala Desa setempat, untuk mencegah pemindahtanganan tanah dimaksud. Sedapat mungkin bukti kepemilikan seperti sertifikat hak atas tanah dapat ikut disita.

      (b)

      Penyitaan barang tidak bergerak berupa kapal yang bobotnya 20 m3 (dua puluh meter kubik) atau lebih harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan cara menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

      (c)

      Penyitaan barang tidak bergerak berupa barang-barang lain yang mempunyai mekanisme pendaftaran dalam kepemilikannya juga didaftarkan di instansi terkait.

    2. Lelang tanpa dokumen
      Lelang eksekusi pajak dapat dilaksanakan meskipun tidak ada dokumen buktikepemilikan, sepanjang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita disebutkan bahwa dokumen tidak dapat disita dan adanya pernyataan tertulis dari Pejabat selaku pemohon lelang bahwa memang dokumennya tidak dapat disita. Dalam hal yang akan dilelang tanah dan atau bangunan Surat Keterangan Tanah tetap harus ada.

    3. Surat Keterangan Tanah (SKT)
      Apabila barang yang akan dilelang berupa tanah dan atau bangunan, maka lelang barudapat dilaksanakan apabila ada SKT yang lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SKT diminta oleh KLN/Pejabat Lelang Kelas II, setelah ada surat permintaan lelang dari Pejabat selaku pemohon lelang dan pengurusannya dibantu oleh Pejabat selaku pemohon lelang. Permintaan SKT dilakukan dengan cara :

      (1)

      KLN/Pejabat Lelang Kelas II wajib meminta SKT ke Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, dengan dilengkapi sertifikat hak untuk tanah yang sudah terdaftar atau bukti-bukti hak tanah yang belum terdaftar. Apabila sertifikat atau bukti-bukti hak tidak dapat disita, maka untuk kepentingan permohonan SKT diperlukan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kepala Desa setempat menyangkut data-data lokasi tanah yang disita termasuk batas-batasnya dengan jelas (depan, belakang, kanan, kiri) dari posisi tanah. Selain itu juga disertakan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

      (2)

      Apabila ditemukan kendala menyangkut SKT, maka Kepala KLN/PejabatLelang Kelas II bersama dengan Pejabat selaku pemohon lelang akan melakukan upaya penyelesaian melalui koordinasi.

    4. Tempat lelang

      (1)

      Lelang dilaksanakan melalui KLN/Pejabat Lelang Kelas II di wilayah kerjanya meliputi tempat barang tersebut berada. Atas permintaan Pejabat selaku pemohon lelang, lelang dapat dilakukan di luar wilayah kerja KLN/Pejabat Lelang Kelas II tempat barang tersebut berada, setelah mendapat persetujuan dari Kepala BUPLN/Kepala Kantor Wilayah BUPLN setempat.

      (2)

      Tempat pelaksanaan lelang dapat dilakukan :

      (a)

      Di tempat Wajib Pajak atau ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi dan hal-hal yang mungkin menjadi hambatan seperti keamanan, ketertiban dan sebagainya;

      (b)

      Di KPP atau KPPBB atau di KLN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

    5. Uang jaminan

      (1)

      Untuk melihat potensi dan kesungguhan peserta lelang, setiap lelang eksekusi pajak harus dipersyaratkan adanya uang jaminan bagi peserta lelang. Uang jaminan disetorkan ke Rekening KLN/Pejabat Lelang Kelas II atau langsung kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang. Penetapan besarnya Uang Jaminan hendaknya lebih dahulu dikonsultasikan antara Pejabat selaku pemohon lelang dengan Kepala KLN/Pejabat Lelang Kelas II.

      (2)

      Bagi peserta yang memenangkan lelang, uang jaminan akan diperhitungkan sebagai pembayaran. Apabila pemenang lelang wanprestasi, uang jaminan akan diserahkan ke Pejabat selaku pemohon lelang untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

      (3)

      Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah selesai lelang.

      (4)

      Jangka waktu sebagaimana ditentukan pada butir (3) dapat dilampaui karena kelalaian penyetor uang jaminan.

    6. Pengumuman Lelang

      (1)

      Setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang oleh Pejabat selaku pemohon lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      (2)

      Untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dilelang bersama-sama dengan barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan 2 (dua) kali. Pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 (lima belas) hari kalender dengan pengumuman lelang kedua. Pelaksanaan pengumuman lelang diatur sedemikian rupa sehingga tidak jatuh pada hari libur/hari besar.
      Pengumuman lelang pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar, tetapi dengan cara pengumuman tempelan atau melalui media elektronik. Namun demikian bila dikehendaki oleh Pejabat selaku pemohon lelang dapat saja pengumuman lelang yang pertama tersebut dilakukan dengan surat kabar harian. Sedangkan pengumuman lelang kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang.

      (3)

      Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang.

    7. Penjelasan lelang/Aanwijzing

      (1)

      Aanwijzing dapat diadakan sebelum pelaksanaan lelang agar lelang benar-benar transparan dan calon peserta lelang tahu permasalahannya.

      (2)

      Aanwijzing dilaksanakan oleh Pejabat selaku pemohon lelang atau yang mewakilinya bersama-sama dengan Pejabat Lelang.

      (3)

      Dalam hal aanwijzing akan dilaksanakan hendaknya Pejabat selaku pemohon lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :

      (a)

      mengupayakan agar peminat lelang dapat melihat barang;

      (b)

      menjelaskan keadaan terakhir atas barang yang akan dilelang seperti adanya gugatan atau verzet, surat-surat/dokumen yang tidak dikuasai dan lain-lain.

      (4)

      Tanggal dan waktu aanwijzing agar dicantumkan dalam pengumuman lelang.

    8. Harga limit

      (1)

      Untuk mengamankan pelaksanaan lelang serta melindungi kepentingan Wajib Pajak, dalam setiap pelaksanaan lelang harus ada harga limit yang merupakanharga minimal dari barang yang akan dilelang. Harga Limit ditetapkan oleh Pejabat selaku pemohon lelang.

      (2)

      Harga limit ditentukan dengan melihat kondisi dari barang yang akan dilelang dan tidak dikaitkan dengan besarnya utang pajak.

      (3)

      Harga limit ditentukan secara objektif dan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dipandang perlu untuk menentukan harga limit atas barang yang sulit ditaksir dan tidak mempunyai Nilai Jual Objek Pajak, Pejabat selaku pemohon lelang dapat meminta bantuan tenaga profesional di bidang penilaian.

      (4)

      Dalam hal barang bergerak dan barang tidak bergerak dilelang bersama-sama dalam satu paket, harga limit harus dibuat secara terperinci untuk masing-masing barang bergerak dan barang tidak bergerak.

      (5)

      Harga limit pada dasarnya tidak bersifat rahasia dan ditetapkan sesaat sebelum lelang dilaksanakan.

      (6)

      Dalam hal harga limit semula tidak tercapai pada saat lelang maka Pejabat selaku pemohon lelang dapat memberikan harga limit baru untuk menjamin pelaksanaan lelang.

    9. Tata cara penawaran

      (1)

      Penawaran dalam pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara tertulis dan lisan. Apabila penawaran tertulis belum mencapai harga limit dapat dilanjutkan dengan cara lisan.

      (2)

      Penawaran dapat dilakukan secara inklusif artinya Bea Lelang dan Uang Miskin sudah termasuk di dalam harga penawaran atau dapat dilakukan secara eksklusif artinya Bea Lelang dan Uang Miskin belum termasuk dalam harga penawaran.

    10. Pungutan Negara
      Dalam setiap pelaksanaan lelang eksekusi pajak dikenakan pungutan negara berupa Bea Lelang dan Uang Miskin.
      Besarnya pungutan Bea Lelang dan Uang Miskin :
      ——————————————————————————————————————————-
      BEA LELANG
      ———————————————
      JENIS BARANG PENJUAL PEMBELI UANG MISKIN
      ——————————————————————————————————————————-
      Barang Bergerak 3% 9% 0,7%
      Barang Tidak Bergerak 1,5% 4,5% 0,4%
      ——————————————————————————————————————————-
      Keterangan :

      (1)

      Bea Lelang dan Uang Miskin dihitung dari pokok lelang.

      (2)

      Uang Miskin hanya dikenakan kepada pemenang lelang.

      (3)

      Dalam hal terjadi lelang ditahan (penawaran secara tertulis), yaitu barang tidak jadi dijual karena tidak mencapai harga limit yang dikendaki oleh Pejabat selaku pemohon lelang. Karena itu Pejabat selaku pemohon lelang akan dikenakan Bea Lelang ditahan sebesar :

      (a)

      Barang Bergerak 1,5% dari harga penawar tertinggi yang ditahan;

      (b)

      Barang Tidak Bergerak 0,375% dari harga penawar tertinggi yang ditahan.

      (4)

      Dalam hal lelang yang akan dilaksanakan dibatalkan oleh Pejabat selaku pemohon lelang dalam waktu sesuai ketentuan berlaku sebelum pelaksanaan lelang Pejabat dimaksud akan dikenakan Bea Pembatalan Lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatalan lelang bukan oleh Pejabat selaku pemohon lelang, tetapi disebabkan oleh hal-hal lain (SKT tidak terbit, adanya Penetapan Pengadilan) tidak dikenakan Bea Pembatalan Lelang.

    11. Pajak Penghasilan
      Terhadap lelang atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari pokok lelang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Surat Edaran Kepala BUPLN Nomor : SE-11/PN/1997 tanggal 13 Maret 1997 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan.
      Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5%, selambat-lambatnya sebelum petikanRisalah Lelang ditandatangani.

    12. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

      (1)

      Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan melalui lelang dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

      (2)

      Besarnya BPHTB terutang adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp.30 juta

      (3)

      NPOP sebagaimana dimaksud angka 2 adalah nilai yang lebih tinggi antaraharga pokok lelang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun dilaksanakannya lelang.

      (4)

      Dalam hal harga pokok lelang lebih rendah dari NJOP PBB pemenang lelang dapat membayar BPHTB sebesar BPHTB terutang berdasar harga lelang.
      Selanjutnya pemenang lelang wajib segera mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada kepala KPPBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan bersamaan dengan pemenuhan persyaratan lelang lainnya.

      (5)

      Pembayaran BPHTB harus dilakukan sesuai ketentuan, selambat-lambatnya sebelum petikan Risalah Lelang ditandatangani. Penyampaian Petikan Risalah Lelang kepada Pemenang Lelang dilakukan setelah yang bersangkutan menunjukkan tanda terima permohonan pengurangan BPHTB dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (jika ada).

    13. Pembayaran Hasil Lelang oleh Pemenang Lelang

      (1)

      Pembayaran hasil lelang pada prinsipnya harus dilakukan secara tunai.

      (2)

      Pembayaran dengan cek atau bilyet giro hanya dapat diterima sebagai pelunasan pembayaran lelang setelah cek atau bilyet giro tersebut dicairkan.

    14. Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Pemohon Lelang
      Penyetoran hasil bersih lelang yaitu pokok lelang setelah dikurangi Bea Lelang Penjual dan atau Pajak Penghasilan dari KLN/Pejabat Lelang Kelas II kepada Pejabat selakupemohon lelang dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dalam bentuk uang tunai atau selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dalam bentuk cek/bilyet giro sejak diterimanya pembayaran lelang oleh Bendaharawan Penerima KLN/Pejabat Lelang Kelas II.

    15. Perlindungan Pembeli
      Pejabat selaku pemohon lelang dan Pejabat Lelang agar membantu dalam hal pemenang lelang mendapat kesulitan untuk memperoleh haknya.

    16. Wanprestasi

      (1)

      Yang dimaksud dengan wanprestasi dalam lelang adalah apabila lelang telah dilaksanakan dan pemenang lelang yang telah ditunjuk tidak atau tidak sepenuhnya membayar pokok lelang, bea lelang dan uang miskin.

      (2)

      Akibat wanprestasi uang jaminan lelang yang telah disetor oleh pemenang lelang, diserahkan kepada Pejabat selaku pemohon lelang untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

      (3)

      Penawar tertinggi kedua tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang menggantikan pemenang lelang yang wanprestasi dan pelaksanaan lelang harus diulang.

    17. Sita Persamaan

      (1)

      Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

      (2)

      Terhadap hal tersebut diatas Jurusita Pajak yang akan melakukan sita menyampaikan salinan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau instansi lain yang berwenang yang telah lebih dahulu melakukan penyitaan untuk meminta diterapkan sita persamaan.

      (3)

      Sejalan dengan sita persamaan tersebut di atas, Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menjadikan barang yang telah disita tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

      (4)

      Instansi yang lebih dahulu melaksanakan sita dan mendaftarkannya sesuai ketentuan yang berlaku, berwenang melaksanakan eksekusi lelang melalui KLN/Pejabat Lelang Kelas II.

      (5)

      Hasil lelang sebagaimana tersebut pada angka (4) diserahkan kepada instansi pemohon lelang dan pembagian hasil lelang dilaksanakan dengan memperhatikan hak mendahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

      (6)

      Instansi yang sitanya berkekuatan eksekutorial, namun pelaksanaan sitanya didahului oleh instansi lain, maka dalam rangka tertib hukum dan tegaknya keadilan, instansi yang sitanya berkekuatan eksekutorial perlu melakukan konsultasi kepada instansi yang sitanya belum/tidak berkekuatan eksekutorial untuk diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

      (7)

      Dalam hal jaminan telah lebih dahulu disita untuk pelaksanaan kepentingan kejaksaan atau kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    18. Hak Mendahulu
      Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajakdengan Surat Paksa jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, utang pajak mempunyai hak mendahulu. Hak mendahulu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Tagihan BPHTB (STB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, kecuali apabila dalam jangka waktu dua tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.

    19. Gugatan/bantahan

      (1)

      Keberatan atau banding yang sedang ditempuh oleh Wajib Pajak tidak menghalangi dilaksanakannya pelelangan.

      (2)

      Lelang tetap akan dilaksanakan meskipun ada Putusan PTUN atau ada gugatan/bantahan melalui Pengadilan Negeri dan harus disertai surat penegasan dari Pejabat selaku pemohon lelang bahwa lelang tetap akan dilaksanakan, kecuali Pengadilan Negeri memerintahkan secara tertulis untuk menghentikan lelang, dalam hal ada gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang.

    20. Pembatalan Lelang
      Lelang tidak dilaksanakan apabila :

      (1)

      Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan;

      (2)

      Berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita;

      (3)

      Berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak;

      (4)

      Barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam;

      Pembatalan lelang sebagai akibat dari hal yang dimaksud pada angka (1), (2), (3) atau (4) harus diberitahukan secara tertulis sebelum lelang dilaksanakan oleh Pejabat selaku pemohon lelang kepada Kepala KLN/Pejabat Lelang Kelas II.

    21. Penundaan Lelang
      Lelang ditunda apabila tidak memenuhi persyaratan atau apabila Pejabat Lelang tidak memperoleh keyakinan akan legalitas objek maupun subjek lelang serta kemungkinan kesulitan yang dihadapi Pemenang Lelang dalam memperoleh hak-haknya.

  4. Prosedur Lelang Eksekusi Pajak
    Persiapan lelang :

    1. Pejabat selaku pemohon lelang mengajukan permohonan secara tertulis kepada KLN/Pejabat Lelang Kelas II dalam wilayah kerja tempat objek sita berada. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta semua permohonan lelang, yang objek sitanya berada di wilayah DKI Jakarta, permohonan lelangnya diajukan melalui KLN Jakarta II.

    2. Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan lelang adalah sebagai berikut :

      (1)

      Salinan/fotocopy Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Tagihan BPHTB (STB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding :

      (2)

      Salinan/fotocopy Surat Teguran;

      (3)

      Salinan/fotocopy Surat Paksa;

      (4)

      Salinan/fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan bukti bahwa sita telah terdaftar (khusus untuk barang yang kepemilikannya terdaftar);

      (5)

      Salinan/Fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Sita;

      (6)

      Perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan;

      (7)

      Bukti Kepemilikan atas barang yang akan dilelang apabila ada. Dalam hal bukti kepemilikan dimaksud tidak ada, harus ada pernyataan tertulis dari Pejabat selaku pemohon lelang bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan dengan disertai alasannya.

      Seluruh surat yang difotocopy harus dilegalisir.

    3. Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut angka 4 huruf b belum terpenuhi, KLN/Pejabat Lelang Kelas II meminta kelengkapan dokumen permohonan lelang secara tertulis kepada Pejabat selaku pemohon lelang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan lelang diterima.

    4. Apabila permintaan kelengkapan dokumen dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan angka 4 huruf c tidak dilakukan, maka permohonan lelang dianggap lengkap.

    5. Khusus untuk permohonan lelang berupa tanah dan atau bangunan, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan lelang diterima lengkap, KLN/Pejabat Lelang Kelas II wajib mengajukan surat permintaan SKT ke Kantor Pertanahan setempat dengan tembusan kepada Pejabat selaku pemohon lelang. Apabila tanah dan atau bangunan yang dilelang belum bersertifikat, maka surat permintaan SKT harus dilampiri Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.

    6. KLN/Pejabat Lelang Kelas II menetapkan tanggal dan tempat lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah SKT diterima dari Kantor Pertanahan

    7. Khusus untuk lelang barang bergerak, KLN/Pejabat Lelang Kelas II menetapkan tanggal dan tempat lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan lelang diterima lengkap.

    8. Pejabat selaku pemohon lelang :

      (1)

      menetapkan harga limit;

      (2)

      melaksanakan pengumuman lelang sesuai ketentuan yang ditetapkan pada angka 3 huruf f;

      (3)

      menyampaikan bukti pengumuman lelang kepada KLN/Pejabat Lelang Kelas II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman lelang;

      (4)

      dapat mengadakan aanwijzing/penjelasan lelang bersama dengan KLN/Pejabat Lelang Kelas II sebelum lelang dilaksanakan;

    9. Sebelum pelaksanaan lelang KLN/Pejabat Lelang Kelas II harus meneliti ada tidaknya surat permohonan pembatalan lelang dari Pejabat selaku pemohon lelang.

    Pelaksanaan lelang :

    1. Para peserta lelang membayar uang jaminan;
    2. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang;
    3. Penetapan/penunjukan pemenang lelang dilakukan oleh Pejabat LelaPejabat Lelang, dan
    4. Pejabat selaku pemohon lelang atau yang mewakilinya menandatangani Asli/Minut Risalah Lelang. Khusus untuk barang tidak bergerak Pemenang Lelang turut menandatangani.

    Setelah pelaksanaan lelang :

    1. Pemenang Lelang :

      (1)

      menandatangani Minut Risalah Lelang khusus untuk barang tidak bergerak

      (2)

      menyetor pembayaran harga pokok lelang dan kewajiban-kewajiban lainnya seperti Bea Lelang dan Uang Miskin kepada Pejabat Lelang;

      (3)

      menerima kuitansi pelunasan dari KLN/Pejabat Lelang Kelas II;

      (4)

      untuk barang bergerak, menerima Petikan Risalah Lelang selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah pelunasan pembayaran;

      (5)

      menerima Petikan Risalah Lelang setelah menyerahkan bukti pembayaran BPHTB kepada KLN/Pejabat Lelang Kelas II dalam hal barang yang dilelang berupa tanah dan atau bangunan dengan harga pokok lelang Rp. 30 juta ke atas;

      (6)

      menerima barang yang dilelang.

    2. KLN/Pejabat Lelang Kelas II :

      (1)

      menerima uang pembayaran hasil lelang dari pemenang lelang;

      (2)

      menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin;

      (3)

      menyerahkan uang hasil bersih lelang kepada Pejabat selaku pemohon lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dalam bentuk uang tunai atau selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dalam bentuk cek/bilyet giro setelah hasil lelang dilunasi oleh pemenang lelang;

      (4)

      menandatangani Petikan Risalah Lelang setelah memperhatikan bukti pembayaran BPHTB (SSB), untuk obyek lelang tanah dan atau bangunan;

      (5)

      menyampaikan Risalah Lelang berupa Petikan kepada pembeli, Salinan kepada Pejabat selaku pemohon lelang, dan Kutipan kepada Kantor Pertanahan untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan.

    3. Pejabat selaku pemohon lelang

      (1)

      menerima hasil bersih lelang dari KLN/Pejabat Lelang Kelas II;

      (2)

      memberikan tanda terima uang hasil bersih lelang kepada KLN/Pejabat Lelang Kelas II;

      (3)

      mengembalikan kelebihan uang hasil lelang dan sisa barang yang tidak dilelang kepada Wajib Pajak;

      (4)

      menerima Salinan Risalah Lelang dari KLN/Pejabat Lelang Kelas II.

    4. Wajib Pajak :

      (1)

      menerima sisa uang hasil bersih lelang dan atau menerima sisa barang yang tidak dilelang dari Pejabat selaku pemohon lelang;

      (2)

      menerima bukti SSP dan bukti setoran lainnya dari Pejabat selaku pemohon lelang.

  5. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka semua peraturan yang menyangkut Lelang Eksekusi Pajak tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA BADAN URUSAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA

ttd

A. ANSHARI RITONGA

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 214/PJ./1999