Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 24/PJ./2004

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional I) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.

Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut :

1.1. KPPN dan Bank Operasional I yang ditunjuk sebagai Mitra Kerja KPP untuk wilayah Jakarta Raya (di lingkungan Kanwil DJP Jakarta I, Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III, Kanwil DJP Jakarta IV, Kanwil DJP Jakarta V, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.
1.2. KPPN dan Bank Operasional I sebagai mitra kerja KPP di luar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerjanya.
2.

Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke 2, penentuan KPP atau Kanwil DJP koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama KPPN di lingkungan wilayah kerjanya.

3. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Nomor : SE-120/A/2002 dan SE-320/PJ/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan

ttd

Mulia P. Nasution
NIP 060046519

Direktur Jenderal Pajak

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 24/PJ./2004