Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 06/BC/2005

Dalam rangka pelayanan KITE yang berkaitan dengan Perusahaan yang tergabung dalam satu Kelompok Perusahaan yang diatur dalam pasal 22 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dan pasal 39 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dipandang perlu untuk diberikan pengaturan terhadap beberapa hal sebagai berikut :

  1. BENTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN :
    Bentuk Perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan yang dapat memperoleh KITEadalah sebagai berikut :
    1. Kegiatan Impor, Ekspor, dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu Perusahaan,sedangkan kegiatan Proses Produksi dilakukan oleh Perusahaan lain.
    2. Kegiatan Impor, Proses Produksi dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satuPerusahaan, sedangkan kegiatan Ekspor dilakukan oleh satu Perusahaan lain.

  2. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN STATUS KELOMPOK PERUSAHAAN :
    1. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan harus mempunyaiikatan hukum dan bergerak di bidang kegiatan yang khusus dilakukan dalam lingkupKelompok Perusahaan tersebut yang dicantumkan dalam akte notaris.
    2. Status Kelompok Perusahaan diberikan kepada kelompok perusahaan yang benar-benarmempunyai ikatan kerja Proses Produksi, bukan untuk kelompok kerja yang hubungannyabersifat jual-beli (trading).
    3. Status Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada kelompok perusahaan yang tergabungdalam satu Proses Produksi (production line) dengan mencantumkannya dalam DIPER.
    4. Permohonan NIPER Kelompok Perusahaan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukaiu.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor Wilayah oleh Perusahaan yangmelakukan impor.
    5. Persetujuan Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada Perusahaan yang tercantum padaDIPER.T
    6. atakerja Penerbitan NIPER Kelompok Perusahaan diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.

  3. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK PERUSAHAAN :
    1. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.1:
      1. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yangmelakukan impor barang atau bahan.
      2. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yangmelakukan impor barang atau bahan.
      3. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan Kelompok Perusahaan diberitahukan dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02 terpisah antarapenggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai KelompokPerusahaan
    2. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.2:
      1. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yangmelakukan impor barang atau bahan.
      2. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yangmelakukan impor barang atau bahan.
      3. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Perusahaandiberitahukan dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02terpisah antara penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagaiKelompok Perusahaan. Dalam PEB dimaksud harus dicantumkan nama perusahaan pengekspor qq perusahaan yang melakukan impor dan proses produksi.
      4. Penyerahan barang dari perusahaan yang melakukan impor dan/atau proses produksike perusahaan yang melakukan ekspor harus dilindungi dengan SSTB (Surat SerahTerima Barang).
      5. Dalam hal diperlukan, dalam proses sebagaimana dinyatakan dalam butir c dapatdilakukan pemeriksaan fisik barang.

  4. PENGAWASAN
    Pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Perusahaan dilakukanantara lain dengan cara Audit Kepabeanan terhadap seluruh Perusahaan yang tergabung dalamKelompok Perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 06/BC/2005