Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2006

Sebagai upaya meningkatkan pemusatan data, ketertiban pendistribusian, penggunaan, dan kerahasiaan dokumen kepabeanan dan cukai, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa setiap permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai dari instansi/lembagapemerintah lain harus diajukan secara tertulis oleh pimpinan instansi/lembaga pemerintah tersebutdengan jabatan serendah-rendahnya Eselon II kepada Direktur Jenderal;
  2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan/memberidata dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal;
  3. Permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai untuk kepentingan penyidikan wajibdilampiri dengan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP);
  4. Permintaan data kepabeanan dan cukai harus spesifik dan jelas dengan mencantumkan elemen dataseperti : nama orang atau badan hukum yang berkaitan dengan dokumen, jenis dokumen, nomor dantanggal dokumen dan Kantor Pabean tempat pendaftaran dokumen.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd,-

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal.
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2006