Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2008

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan negara terhadap Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhadap TPB yang tidak melakukan kegiatan kepabeanan (impor, ekspor, sub kontrak, dan lain-lain) dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, agar dilakukan tindakan pengamanan sebagai berikut :
    a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai :

    1.) Melakukan stock opname terhadap semua barang yang berada di dalam TPB (bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, mesin, peralatan dan barang modal) baik yang mendapat fasilitas ataupun tidak;
    2.) Menginventarisir, mengumpulkan dan mengarsip semua dokumen kepabeanan termasuk laporan 3 (tiga) bulanan atau laporan bulanan dalam satu tempat khusus untuk kepentingan audit;
    3.) Merekomendasikan ke Kantor Wilayah DJBC untuk dilakukan audit;
    4.) Melaporkan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan KP DJBC disertai dengan resume kegiatan/tindakan yang telah dilakukan terhadap TPB tersebut;
    5.) Menindak lanjuti hasil audit yang dilaksanakan oleh kanwil DJBC atau Direktorat Audit KP DJBC.
    b. Kantor Wilayah DJBC :

    1.) Malakukan audit terhadap TPB yang bersangkutan pada kesempatan pertama;
    2.) Berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan, merekomendasikan pembekuan dan tindakan pengamanan keuangan negara lainnya kepada KPPBC.
  2. Terhadap TPB yang sedang menjalani gugatan pailit di pengadilan, agar dilakukan tindakan sebagai berikut :
    a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai :

    1.) Melaksanakan tindakan-tindakan pengamanan sebagaimana butir 1. huruf a.;
    2.) Segera mendata kewajiban kepada negara berupa utang Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Dalam Rangka Impor yang belum diselesaikan oleh TPB yang bersangkutan;
    b. Kantor Wilayah DJBC segera melakukan hal-hal sebagaimana butir 1. huruf b.
  3. Terhadap TPB yang berdasarkan Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dinyatakan pailit, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai agar :
    1. Segera mengusulkan pencabutan izin TPB ke Direktorat Fasilitas Kepabeanan KP DJBC;
    2. Segera menetapkan utang Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana hasil pendataan atau audit tersebut pada butir 2. dan mengajukan kepada Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
  4. Terhadap TPB yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai, KPPBC agar melakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Memantau jalannya persidangan;
    2. Mengusulkan pencabutan fasilitas TPB kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan KP DJBC, dalam hal yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan atau cukai, karena dianggap bertindak tidak jujur dalam menjalankan usahanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth. :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Direktur, Staf Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 12/BC/2008