Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 30/BC/2008

Dalam rangka efisiensi penggunaan pakaian dinas seragam, dan untuk meningkatkan tata tertib dan disiplin pemakaian pakaian dinas seragam, serta upaya penghematan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan NomorSE-513/MK.1/2008 tanggal 2008 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran di Lingkungan Departemen Keuangan maka dipandang perlu mengatur kembali pemakaian pakaian dinas seragan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

  1. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya diwajibkan memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna biru kehitam-hitaman beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaiamana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001.
  2. Para Pejabat Eselon I, II dan III untuk hari Selasa sampai dengan Jumat dapat tidak memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru kehitam-hitaman dan dalam menjalankan tugas sehari-hari, diwajibkan memakai :
    2.1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan atau tanpa jas; atau
    2.2. Pakaian Sipil Resmi (PSR); atau
    2.3. Pakaian Sipil Harian (PSH); atau
    2.4. Pakaian Harian Sipil (PHS); atau
    2.5. Busana Muslimah; dan
    2.6. Kartu Tanda Pengenal Pegawai.
  3. Khusus pada hari Jumat, para Pejabat Eselon I, II, III, dan IV memakai batik, dengan ketentuan sebagai berikut :
    3.1. Untuk pegawai pria, memakai kemeja batik lengan pendek atau panjang dan celana panjang warna gelap;
    3.2. Untuk pegawai wanita, memakai kemeja batik lengan panjang dan rok warna gelap model span paling tinggi 5 cm di bawah lutut;
    3.3. Untuk pegawai wanita yang menggunakan busana muslimah, memakai kemeja batik lengan panjang dan rok warna gelap, model sesuai ketentuan busana muslimah;
    3.4. Memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai.
  4. Para pejabat dan pelaksana yang sedang melaksanakan tugas kumandah, memakai seragam dengan mengikuti ketentuan yang sama sesuai dengan tingkat jabatannya.
  5. Para pegawai pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diwajibkan memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru kehitam-hitaman dari hari senin sampai dengan jumat. Pengecualian diberikan kepada pegawai pelaksana yang sedang dalam tugas sesuai dengan surat edaran kami nomor : SE-29/BC/2005 pada huruf F point 5 (lima).
  6. Ketentuan pemakaian seragam pada butir 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas dikecualikan pada saat mengikuti apel dan upacara sesuai dengan keputusan kami nomor : 222/BC/2002 dan KEP-67/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan KEP-31/BC/2001 dan KEP-187/BC/2003.
  7. Kepada pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak mematuhi ketentuan pemakaian pakaian dinas seragam dalam menjalankan tugasnya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001.
  8. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2008.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan kesungguhan dan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP. 120050332

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 30/BC/2008