Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 32/BC/2006

Dalam rangka mengefektifkan penerimaan negara dan pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dengan ini diperintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebelum mengimpor Minuman Mengandung Etil Alkohol, Importir yang ditunjuk sebagai Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh Departemen Perdagangan mengajukan pemesanan pita cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-1A.
  2. Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor disediakan dalam seri I, kecuali Bir dengan kemasan kaleng.
  3. Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 2 disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor.
  4. Cara pelunasan cukai dan pelekatan pita cukai harus tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
  5. Pelekatan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor antara lain dilakukan dengan cara:
    1. pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan golongan, tarif cukai, kadar, dan volume/isi kemasan;
    2. pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
    3. pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat membuka kemasan yang tersedia; dan
    4. pelekatan pita cukai tidak menutupi data kadar etil alkohol yang terkandung pada Minuman Mengandung Etil Alkohol.
  6. Proses pelekatan pita cukai tetap dalam pengawasan pejabat bea dan cukai.
  7. Sebelum mengeluarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor untuk dipakai, Pejabat Bea dan Cukai wajib memastikan bahwa Minuman Mengandung Etil Alkohol telah dilekati pita cukai yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
Para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 32/BC/2006