Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 36/BC/2006

Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan ini diinstruksikan kepada Sekertaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan hal sebagai berikut :

  1. Menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bawah pengawasan masing-masing sesuai petunjuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

  2. Penyusunan Standar Pelayanan Publik sebagaiaman dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk setiap jenis pelayanan dan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan beban kerja masing-masing unit.

  3. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti, diikuti serta dipantau oleh masyarakat pengguna jasa.

  4. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat pengguna jasa.

  5. Guna mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan, Standar Pelayanan Publik disosialisasikan kepada seluruh pejabat dan pegawai terkait serta masyarakat pengguna jasa dengan cara sebagai berikut :
    5.1. Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara itensif dan komprehensif melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
    5.2. Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara :

    5.2.1. Menempelkan pada papan pengumuman di depan ruang kerja unit yang memberikan pelayanan.
    5.2.2. Menempelkan pada papan pengumuman yang terdapat pada Customs Desk.
    5.2.3. Mempublikasikan Standar Pelayanan Publik pada pertemuan dengan masyarakat usaha.
  6. Para Direktur, Kepala Kantor Wilayahdan Kepala Kantor Pelayanan, sesuai bidang tugas dan wilayah kerjanya, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang ditetapkan.

  7. Sekretaris Direktorat Jenderal bertanggung jawab terhadap pemantauan, evaluasi dan penindakan pegawai dalam rangkap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.

  8. Pejabat dan Pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan Standar Pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  9. Penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing unit kerja telah diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2006.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth. :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 36/BC/2006