Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 001/PJ./UP.53/2007

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-173/PJ./UP.53/2006 berkaitan dengan tugas penyuluhan perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyuluhan perpajakan adalah salah satu fungsi terpenting dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak disamping tugas pelayanan dan pengawasan. Setiap pegawai DJP pada hakekatnya adalah penyuluh pajak. Oleh karena itu kegiatan penyuluhan berupa seminar, lokakarya, workshop atau kegiatan sejenis lainnya sangat dianjurkan tanpa mengurangi intensitas pekerjaan pokok.

  2. Namun demikian, demi menjaga mutu dan Cara penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, maka setiap pembicara agar memberitahukan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak tentang kegiatan, waktu, tempat, penyelenggara dan peserta kegiatan dimaksud.

  3. Kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya di luar kedinasan tidak diperbolehkan memakai kop/logo/simbol Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak tanpa tertulis dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan:
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 001/PJ./UP.53/2007