Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1013/1997

Sehubungan dengan ditandatanganinya Protokol Pertukaran Instrumen Ratifikasi atas “Protocol Amending the Convention between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United State of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, With a Related Protocol and Exchange of Notes Signed at Jakarta on the 11th day of July, 1988” pada tanggal 23 September 1996 di Washington DC, maka bersama ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 5 Protokol tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Protokol mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1997.

  2. Ketentuan dalam Protokol tersebut merupakan perubahan atas ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) P3B RI-Amerika Serikat.

  3. Dengan berlakunya Protokol tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Februari 1997, tarif pemotongan PPh atas :
    1. dividen yang diterima atau diperoleh penduduk Amerika Serikat yang memenuhi persyaratan untuk menikmati P3B Indonesia-Amerika Serikat dipotong PPh dengan tarif :
      i)

      10% dari jumlah bruto dalam hal dividen diterima oleh perusahaan sebagai beneficial owner yang memiliki paling sedikit 25% voting stock perusahaan yang membayar dividen tersebut;

      ii)

      15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya.

    2. penghasilan setelah dikurangi pajak dari BUT penduduk Amerika Serikat yang ada di Indonesia (Branch profit tax), sebesar 10%;
    3. bunga adalah sebesar 10% dari jumlah bruto;
    4. royalti adalah sebesar 10% dari jumlah bruto.
  4. Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah Protokol dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1013/1997