Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.13/1999

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dana TKPKN tahun 1998/1999, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar menghitung seluruh penerimaan dan pengeluaran TKPKN selama tahun anggaran 1998/1999,dan selanjutnya pada akhir bulan Maret 1999 :
    1.1.

    Apabila masih terdapat kekurangan dana untuk pembayaran TKPKN pegawai/hutang PPh Pasal 21 yang harus disetor, diminta agar segera mengajukan permintaan kekurangan tersebut kepada Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    1.2.

    Apabila pada bendaharawan terdapat sisa/saldo TKPKN, maka sisa/saldo tersebut harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah dengan menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) paling lambat tanggal 10 April 1999

  2. Kode yang digunakan dalam formulir SSBP sebagaimana dimaksud pada butir 1.2., sebagai berikut :
    1. Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak
    2. Uraian Penerimaan : Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat Kode MAP.0811
    3. Sub Kelompok MAP : Pendapatan Kembali Belanja Pegawai Tahun 1998/1999 Sub Kelompok MAP.0810
  3. Daftar pembayaran dan SPJ TKPKN beserta lampirannya (untuk bulan Maret 1998 dan bulan-bulan sebelumnya apabila belum disampaikan), paling lambat tanggal 20 April 1999 sudah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    Khusus SPJ TKPKN bulan Maret 1998 harus dilampiri dengan photo copy SSBP (bukti setor) yang telah di legalisir Kepala Kantor yang bersangkutan.

  4. Perlu memperhatikan prosedur yang berlaku yaitu :

    Permintaan dropping TKPKN harap dikirim tersendiri paling lambat tanggal 20 bulan sebelumnya sudah sampai di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (tidak digabung dengan SPJ-TKPKN).
    Permintaan dropping TKPKN agar mencantumkan besarnya potongan premi asuransi yang akan dipotong dari pegawai yang bersangkutan.
    Dalam hal terdapat pembayaran rapel TKPKN, agar permintaan dropping bulan yang bersangkutan dilengkapi dengan daftar nama penerima rapel dan besarnya rapel yang akan diterima oleh masing-masing pegawai.
    Guna menghindari keterlambatan proses permintaan dropping TKPKN, dapat disampaikan terlebih dahulu melalui Faksimile (021) 5734793.

Demikian untuk dilaksanakan.

Pjs SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.13/1999