Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.41/1995

Dengan berlakunya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 per 1 Januari 1995, jo. Pasal 13 PP Nomor 47 Tahun 1994 maka perlu diatur tentang besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun 1995 sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 1994, adalah sama besarnya dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir dari tahun pajak 1994, sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan PPh Pasal 25 dalam tahun 1994 tersebut. Dengan demikian pada dasarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari tahun 1995 adalah sama besarnya dengan angsuran bulanan PPh Pasal 25 bulan Desember 1994 atau dalam hal rata-rata angsuran bulanan PPh Pasal 25 bulan Desember 1994, berdasarkan rata-rata angsuran bulanan PPh Pasal 25 dimaksud.
    Contoh :
    Misalnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember 1994 adalah Rp. 3.000.000,00 maka angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari dan Februari 1995 yang harus dibayar sendiri WP adalah Rp. 3.000.000,00. Seandainya angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari s/d September 1994 rata-rata tiap bulan Rp. 3.000.000,00, kemudian pada bulan September 1994 diterbitkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi nihil, sehingga angsuran PPh Pasal 25 sejak bulan Oktober s/d Desember 1994 menjadi nihil, maka angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari dan Februari 1995 adalah Rp. 2.250.000,00 ( 9 X Rp. 3.000.000,00 : 12 ).

  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 1994 mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 1994 adalah Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun 1994 atau surat ketetapan pajak 2 (dua) tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong, dipungut, dan dibayar diluar negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24), dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
    Mengingat ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tarif Pajak Penghasilan mulai tahun pajak 1995 turun, maka agar angsuran bulanan PPh Pasal 25 1995 mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak 1995, Pajak Penghasilan yang terutang tahun pajak 1994 sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 1995 dihitung dengan tarif baru.
    Demikian pula mengenai PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 24 Yang diperhitungkan sebagai kredit pajak dihitung secara proporsional, karena pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam tahun pajak 1994 dihitung dari jumlah penghasilan bruto, sedangkan untuk tahun pajak 1995 terdapat sebagian objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang tarifnya dihitung dari perkiraan penghasilan netto. Oleh karena itu angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1995 mulai bulan Maret 1995 dihitung dengan cara sebagai berikut :

    1) PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 1994 dihitung menggunakan tarif lama.
    2) Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
    3) PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 1994 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
    4)

    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 1995 adalah perbandingan PPh terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).

    Contoh :
    SPT Tahunan PPh Tahun 1994 :

    a. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 200.000.000,00
    b. PPh Terutang (tarif lama) = Rp. 64.000.000,00
    c. Kredit Pajak (PPh Pasal 21,22,23 & 24) = Rp. 28.000.000,00
    d. PPh Pasal 25 + 29 = Rp. 36.000.000,00

    PPh Pasal 25 Tahun 1995 :

    a. Berdasarkan ketentuan lama :
    Rp. 36.000.000,00 : 12
    = Rp. 3.000.000,00
    b. Berdasarkan ketentuan baru :
    – Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 200.000.000,00
    – PPh Terutang (tarif baru) = Rp. 51.250.000,00
    – Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :
    51.250.000,00 x Rp. 3.000.000,00
    64.000.000.00
    = Rp. 2.402.000,00
  3. Apabila telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum SPT Tahunan PPh Tahun 1994, atau SPT Tahunan PPh Tahun 1994 menyatakan kelebihan pembayaran, atau terdapat hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03/PJ/1995, maka penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun 1995 agar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2.

  4. Bagi Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 1995 dihitung sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.04/1994, yaitu sebesar jumlah PPh yang terutang berdasarkan tarif baru atas penghasilan yang tercantum dalam laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  5. Bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 1995 dihitung sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.04/1994, yaitu sebesar PPh yang terutang berdasarkan tarif baru dibagi dengan PPh yang terutang berdasarkan tarif lama yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesuai RKAP Tahun 1995, dikalikan dengan perhitungan angsuran bulanan berdasarkan tarif lama.
    Contoh perhitungan sama dengan yang tersebut pada butir 2.

  6. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 berlaku serupa, dengan memperhatikan tahun buku Wajib Pajak tersebut.

  7. Seterimanya Surat Edaran ini kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera mengirimkan keseluruh Wajib Pajak diwilayah kerjanya untuk memberitahukan angsuran bulanan sebagaimana tersebut diatas sebagai ralat atas Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 25 WP Perseorangan (1770) huruf P angka 21.a serta Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh WP Badan (1771) Huruf q angka 18 a.

Demikian untuk segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.41/1995