Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.4/1997

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.
Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah :

  1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.

  2. Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.

  3. Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebar luaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.4/1997