Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.
Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut :

  1. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
  3. Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
  5. Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
  6. Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)

SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/1998