Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dengan ini disampaikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada saudara. Selanjutnya diminta agar saudara meneruskan dan menginformasikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada bank-bank yang terdapat di wilayah kerja saudara masing-masing. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif PPh atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dari 15% (lima belas persen) menjadi 20% (dua puluh persen) yang pengenaan pajaknya bersifat final, petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Terhadap Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan pembayaran bunganya setelah 1 Januari 2001 tetap berlaku tarif 20% (dua puluh persen).

  2. Terhadap Deposito dan Tabungan nasabah yang telah ada pada tanggal 31 Desember 2000 dan tercantum dalam laporan keuangan perusahaan yang bunganya telah dicantumkan di neraca (di akru) dan telah dibebankan ke laporan laba rugi tahun 2000 serta telah dipotong pajak penghasilannya, maka tetap berlaku tarif 15% (lima belas persen) walaupun bunganya dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000. Untuk selanjutnya supaya dihitung dengan tarif 20% (dua puluh persen).

  3. Terhadap Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan pembayaran bunganya dilakukan sebelum tahun 2001 tetap berlaku tarif 15% (lima belas persen).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2001