Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2003

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dan Pedagang Pengumpul dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan pada saat pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul diturunkan dari 1,5% (satu koma lima persen) menjadi 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2003