Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2004

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha industri otomotif tentang batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 yang dipungut dari penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-65/PJ/1995 tanggal 31 Juli 1995 yang menjadi dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.43/2001 tanggal 17 Juli 2001 masih tetap berlaku sebatas pada ketentuan Material.

  2. Ketentuan formal mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi otomotif di dalam negeri mengacu pada ketentuan:

    1. Pasal 1 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003, yang mengatur bahwa pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (7), harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

    2. Pasal 6 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-417/PJ/2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya yang mengatur bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang industri otomotif harus disetor oleh Pemungut Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

  3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas ditegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dari penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2004