Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/1996

Bersama ini disampaikan rekaman Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu. dengan Instruksi Menteri Keuangan tersebut kepada beberapa unit eselon 1 Departemen Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk :

  1. Memberikan Pelayanan Khusus yang lebih cepat terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Produk Kulit, Alas Kaki, Elektronika dan Barang jadi Kayu (mebel dan komponen mebel, pintu, kusen, lantai dan dinding dari kayu) yang perusahaannya telah ditentukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

  2. Memberikan perlakuan/pelayanan khusus di bidang perpajakan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu dimaksud di atas berupa percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian bahan baku/penolong, komponen, mesin dari dalam negeri melalui mekanisme Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat diselesaikan tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

  3. Memberikan jawaban dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja atas permintaan informasi oleh pejabat Departemen Perinsdustrian dan Perdagangan dalam rangka seleksi terhadap permohonan atas peninjauan kembali Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat pelayanan khusus di bidang perpajakan dimaksud, untuk memastikan perusahaan tersebut.
    1. Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. Merupakan Wajib Pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan /menungggak pembayaran pajak, selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara tetap dan teratur dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
  4. Memantau dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan kemudahan pelayanan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas.

Untuk dapat melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan tersebut di atas maka diminta Saudara segera melakukan tindakan tertib administrasi terhadap Wajib Pajak Eksportir tertentu dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang termasuk pada Eksportir tertentu dimaksud yang terdaftar pada KPP Saudara ;

  2. Melakukan evaluasi/pencatatan terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak Eksportir tertentu, antara lain :
    2.1. Kewajiban penyampaian SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan ;
    2.2. Tunggakan Pajak PPh dan PPN Wajib Pajak Tertentu dimaksud.

Apabila dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan disampaikan permohonan konfirmasi tentang hal-hal di atas, jawaban harus dapat Saudara berikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut diatas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/1996