Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2005

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-173/PJ./2004 tanggal 29 November 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration, bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration akan mendapatkan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan cara Wajib Pajak mencetak sendiri melalui sistem e-Registration.

  2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

  3. Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya disampaikan Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan.

  4. Bila Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan, maka proses permohonan akan dibatalkan secara sistem.

  5. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu) hari sejak Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

  6. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan secara bersamaan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

  7. Berdasarkan proses approval melalui sistem e-Registration, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar akan mengirimkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) melalui pos ke alamat Wajib Pajak, atau berdasarkan Notifikasi yang dikirimkan melalui sistem e-Registration, Wajib Pajak atau Kuasanya dapat mengambil sendiri dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

  8. Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku.

  9. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, maka untuk pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan, Petugas Pendaftaran mempunyai tugas sebagai berikut:

    1. Melakukan tugas-tugas sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Lampiran III.
    2. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dengan sistem e-Registration, dengan cara sebagai berikut:
      1) Masuk ke login Petugas Pendaftaran, selanjutnya memilih icon “Wajib Pajak” dan pilih “Daftar Secara Jabatan”.
      2) Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
      3) Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
      Catatan: pengisian formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1- 00) sesuai dengan data yang diterima.
      4) Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2005