Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/1999

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.43/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Batas Bunga simpanan Anggota Koperasi yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan maka petunjuk pengisian formulir Bukti pemotongan PPh Pasal 23 Final (KP.PPh .2.7/BP-96) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 perlu disesuaikan, yaitu sebagai berikut :

Semula Menjadi
Khusus Sesuai dengan SKMK no : 605/KMK.04/1994

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998

Kolom 3 : Jumlah Penghasilan yang terutang pajak

Diisi dengan jumlah bunga simpanan koperasi yang terutang PPh Pasal 23 yaitu sebesar bunga yang diberikan dikurangi batas bunga yang tidak terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp144.000, bila bunga yang diberikan kurang dari Rp144.000/bulan, terutang PPh Pasal 23.

Diisi dengan jumlah seluruh bunga simpanan anggota koperasi yang diterima dan terutang PPh Pasal 23, tanpa dikurangi batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak terutang PPh sebesar Rp 240.000/bulan. Atas bunga simpanan maka anggota koperasi yang Jumlahnya tidak melebihi Rp 240.000/bulan tidak Terutang PPh Pasal 23.

Contoh formulir KP.PPh.2.7/BP-96 yang telah disesuaikan adalah seperti contoh pada lampiran dan mulai dipergunakan untuk bukti pemotongan bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1999. Diminta agar formulir tersebut segera disebarluaskan kepada Wajib Pajak Badan khusus koperasi.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/1999