Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1998

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.04/1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 diwajibkan membayar Pajak Penghasilan sebesar :
    1. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
    2. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
    3. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui jalan darat.
  2. Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana FLN dan Bank-bank Persepsi yang ditunjuk), di kota pelabuhan/tempat pemberangkatan.

  3. Selama formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dengan nilai yang baru belum tersedia, maka petugas akan mempergunakan formulir lama dengan mengubah angka atau nilai rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.

  4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri (FLN) yang diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran masih tetap berlaku.

  5. Surat Edaran ini diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah diminta agar memberitahukan Surat Edaran ini kepada Instansi terkait.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1998