Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/1994

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.51/1994 tanggal 12 Januari 1994 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung PPN atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi). Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis A dan jenis B.
    Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah:
    1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    3. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    4. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
    Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :
    1. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
    2. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
    3. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    4. Kaset pelajaran bahasa asing.
  2. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN atas penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
    1. Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kaset;
    2. Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset;

    Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.

  1. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas, untuk pelaksanaan pengadaan dan pelayanan penjualan sticker lunas PPN kepada produsen rekaman suara diberikan petunjuk sebagai berikut :
    3.1. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
    – pembelian kaset kosong;
    – pembayaran royalty;
    – pembayaran pencetakan label;
    – pembayaran jasa rekaman;
    – pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah dan surat kabar;
    dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN.

    3.2.

    Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara, paling lambat tanggal 15 setelah akhir bulan sticker lunas PPN tersebut diminta.

    3.3.

    Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat
    dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN Masa-masa Pajak berikutnya, tetapi tidak dapat direstitusi, kecuali apabila perusahaan yang bersangkutan dibubarkan.

    3.4.

    Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 3.1. yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984, dapat dikreditkan (direstitusi atau dikompensasi) sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terkait.

    3.5.

    Ketentuan pada butir 3.1. sampai dengan 3.4. tersebut di atas diberlakukan untuk Faktur Pajak Masukan yang tanggal penerbitannya per 1 Januari 1994 dan sesudahnya.

  2. Untuk melaksanakan pengenaan PPN atas pita kaset rekaman suara tersebut diatur sebagai berikut :
    4.1. Pelayanan permintaan sticker lunas PPN tetap dilakukan oleh Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus sebagaimana yang telah berlaku selama ini.

    4.2.

    Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus melaporkan tentang pelayanan permintaan sticker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.

    4.3.

    Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus agar menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN dimaksud sesuai dengan kebutuhan.

    4.4.

    Syarat-syarat lain untuk penebusan sticker lunas PPN dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1992 tanggal 13 Maret 1992 tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/1994