Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2004

Sehubungan dengan Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada tahun anggaran 2003, setiap KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP telah menerima Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2003 yang diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.1/2003 tanggal 1 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2003 dan Surat Pengesahan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DAS BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2003 Nomor 001/DA-BP-PBB/2003 tanggal 1 Mei 2003;

  2. Menindak lanjuti kedua surat edaran di atas, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003, tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2003, yang menjelaskan secara rinci tentang kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP dengan pembiayaan yang bersumber dari Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tersebut;

  3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara agar melaporkan penggunaan Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2003 sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk penyusunan Usulan Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2004, dengan menggunakan daftar isian terlampir;

  4. Laporan tersebut harus sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 19 Januari 2004.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2004