Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1997

Dari analisis perkiraan potensi perpajakan atas usaha perdagangan diketahui bahwa pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran belum mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan (belum efektif). Oleh karena iu dipandang perlu untuk melakukan upaya intensifikasi pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran dengan cara menguji kepatuhan Wajib Pajak yang bersangkutan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan, yang untuk sementara waktu hanya dilaksanakan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dalam lingkungan Kantor Wilayah IV dan V DJP saja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan pemeriksaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan
    1.1

    Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran merupakan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).

    1.2

    Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan PPN dan PPn BM untuk masa Januari 1996 sampai dengan Desember 1996 (12 bulan).

  2. Kriteria Pemeriksaan
    Pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    2.1

    Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran namun dalam tahun 1996 tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; atau

    2.2

    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran telah menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM untuk masa 12 bulan dalam tahun 1996 tetapi terdapat SPT Masa PPN dan PPn BM yang menyatakan “Nihil” dan/atau PKP tersebut telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak; atau

    2.3

    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tertentu yang dipandang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

  3. Usul Pemeriksaan
    Usul untuk melakukan pemeriksaan diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kepala Kantor Wilayah DJP atasannya dengan ketentuan sebagai berikut :
    3.1

    Data Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam butir 2 disusun oleh Kepala Seksi PPN dan PPLL dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam lampiran 1.

    3.2

    Usul pemeriksaan disusun secara kolektif berdasarkan data pada butir 3.1 dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait paling lambat pada tanggal 20 Februari 1997.

    3.3

    PSL PPN dan PPn BM dilaksanakan setelah usul pemeriksaan pada butir 3.2 disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat pada akhir Pebruari 1997.

  4. Pelaksanaan Pemeriksaan
    4.1 Sebagai unit pelaksana Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran adalah Kantor Pelayanan Pajak.
    4.2 Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan berdasarkan usul pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang terkait, dengan tujuan “Pemeriksaan Khusus PPN dan PPn BM Masa Januari 1996 s.d Desember 1996”.
    4.3 Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu seorang sebagai Ketua dan seorang sebagai anggota tim pemeriksa. Petugas pemeriksa berasal dari Seksi PPN dan PTLL atau Seksi lain yang menurut pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai pemeriksa. Apabila tenaga pemeriksa yang tersedia di KPP tidak mencukupi, maka tenaga pemeriksa dari Kantor Wilayah DJP yang terkait dapat diikutsertakan untuk membantu pemeriksaan tersebut.
    4.4 Pemeriksaan harus sudah mulai pelaksanaannya pada awal bulan Maret 1997.
    4.5 Batas waktu penyelesaian pemeriksaan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SPPP.
    4.6 Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku, setidak-tidaknya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, terutama pada lampiran IV, V dan VI.

  5. Pengawasan
    5.1 Kepala KPP melaporkan perkembangan hasil pemeriksaan secara periodik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam lampiran 2.
    5.2 Kantor Wilayah DJP dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1997