Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.10/1994

Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI – Hongaria, yaitu dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1989 tanggal 9 Desember 1989 (Lembaran Negara Nomor 45 Tahun 1989); dan pada tanggal 8 Februari 1990 dan tanggal 15 Januari 1993 Pemerintah RI dan Pemerintah Hongaria telah saling menyampaikan pemberitahuan mengenai berlakunya Persetujuan, maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Persetujuan dimaksud terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh penduduk Indonesia dari Hongaria dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Hongaria.
Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Hongaria tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

  • Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.10/1994