Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ/2003

Menunjuk Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, disebutkan bahwa Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa ketentuan tersebut telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ/2001 tanggal 1 Maret 2001 tentang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan, yang mengatur bahwa :

    1. Kuasa Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

      1)

      menyerahkan surat kuasa khusus yang asli dan bermaterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

      2)

      menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, dan

      3)

      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara.

    2. Dalam satu surat kuasa khusus hanya berisi pemberian kuasa untuk suatu urusan tertentu dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan tingkat brevet atau ijazah yang dimiliki penerima kuasa.

  2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan mengacu pada Pasal 2 huruf t Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang menegaskan tentang kewajiban setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, diminta agar Saudara melarang/menolak segala kegiatan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan oleh seorang kuasa yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud di lingkungan kantor Saudara. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak mengindahkan larangan atau tidak melakukan penolakan tersebut maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ/2003