Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.22/1989

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dalam menafsirkan Surat Edaran Nomor : SE-22/PJ.22/1988 tanggal 6 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas bunga yang dibayarkan atau terhutang oleh Wajib Pajak Dalam Negeri wajib dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final. PPh Pasal 26 ini bukan merupakan biaya perusahaan, oleh karena itu tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

  2. Apabila Wajib Pajak Luar Negeri tidak menghendaki dilakukan pemotongan pajak atas bunga yang diterima atau diperolehnya, maka penghitungan bunga yang dicantumkan dalam kontrak dilakukan dengan menggunakan metode gross-up yaitu 100/80 x bunga yang terhutang atau dibayar. Dengan demikian perjanjian kredit akan mencantumkan suatu jumlah bunga sehingga apabila atas jumlah tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, Wajib Pajak Luar Negeri akan menerima jumlah yang sama dengan yang dikehendakinya.

  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bunga hasil gross-up yang tercantum dalam kontrak seperti dimaksud pada butir 2 di atas, merupakan biaya bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga tersebut.

Demikianlah penegasan kami atas Surat Edaran nomor SE-22/PJ.22/1988 tanggal 6 Mei 1988.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.22/1989