Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.24/2002

Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas intranet di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Laporan Kepatuhan PKP untuk KPP (KPL.KPP.5.2-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.2-96) serta Laporan Penerimaan PPN/PPnBM untuk KPP (KPL.KPP.5.3-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.3-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 sudah dapat diakses dari intranet.

  2. Laporan yang tersedia pada intranet tersebut hendaknya Saudara cocokkan dengan laporan hasil perekaman yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil.

  3. Sambil menunggu seluruh laporan yang berasal dari intranet tersebut cocok dengan hasil perekaman yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil, maka untuk sementara KPL.KPP.5.2-96 dan KPL.KW.5.2-96 serta KPL.KPP.5.3-96 dan KPL.KW.5.3-96 tetap dikirim sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.24/2002