Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.31/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, bersama. ini disampaikan Keputusan-Keputusan tersebut beserta penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  2. Untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak tidak lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melainkan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendapatkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.

  3. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dilampiri dengan :
    1. Foto copy surat, ijin usaha penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
    2. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai professional yang diakui pemerintah;
    3. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;
    4. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum Penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;
    5. Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

  5. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dikurangi dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun yang lalu (apabila ada) terutang PPh Final sebesar 10%, yang harus dibayar lunas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 kecuali apabila Wajib Pajak memperoleh persetujuan pembayaran secara angsuran.

  6. Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan terutang PPh Final sebesar:

    1. tidak lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):

      1)

      dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah;

      2)

      Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2;

      3)

      Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak (bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan).

    2. lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):

      1)

      dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran untuk jangka waktu lebih dari I (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak;

      2)

      Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4;

      3)

      Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.31/2002