Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2005

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 91/PJ./2005 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu merupakan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe;

  2. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua merupakan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada angka 1.

  3. Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi:

    tempat kedudukan Wajib Pajak bentuk usaha tetap untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    tempat tinggal Wajib Pajak orang asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Tempat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 91/PJ./2005 hanya berlaku untuk Wajib Pajak baru, sedangkan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.33/2005