Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2004

Sehubungan dengan adanya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td.TUN/III/2004 Tanggal 23 Maret 2004 Hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN memberikan pendapat :
    1. Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
    2. Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut.
    3. Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas batubara dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur APBI merupakan pertimbangan hukum (legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
    2. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.
    3. Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2004