Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.52/2005

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia. Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengusaha PKP yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar :
    1. Melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan pajak masing-masing, termasuk kategori Non-Efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990.
    2. Mengingat pentingnya registrasi ulang PKP ini, penelitian lapangan agar dilaksanakan secara seksama dengan menggunakan formulir-formulir sebagai berikut:
      Dalam melaksanakan penelitian lapangan yang dimaksud, menggunakan Surat Tugas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
      Laporan hasil penelitian lapangan Pengukuhan PKP menggunakan Bentuk Laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
      Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 20 Juni 2005.

  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar:
    1. Memantau tidak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan oleh KPP di lingkungan wilayahnya.
    2. Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 30 Juni 2005.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.52/2005