Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.6/2000

Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir.

Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera di data ulang.

Demikian agar maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.6/2000