Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.75/2004

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April 2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak tahun 2004, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2004 adalah sebagai berikut:
    1. Penyampaian Surat Paksa : 12 SP per Juru sita per bulan
    2. Penyampaian SPMP : 3 SPMP per Juru sita per bulan
    3. Pelaksanaan Lelang : 1 lelang per triwulan per KPP
  2. Pelaksanaan Penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak diatur sebagai berikut:
    1. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
    2. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
    3. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya kurang dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
  3. Kebijakan Penagihan yang telah diatur dalam Surat Edaran tentang kebijakan penagihan tahun-tahun sebelumnya (termasuk di dalamnya masalah pemberian “reward”) sepanjang tidak bertentangan dengan SE-02/PJ.75/2004 dan Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.75/2004