Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/1998

Sehubungan dengan tugas Pusat Penyuluhan Perpajakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 944/KM.1/1993 adalah membina dan melaksanakan penyuluhan perpajakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok DJP, maka dalam rangka untuk lebih meningkatkan kinerja Kantor Penyuluhan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar semua kegiatan penyuluhan pajak dapat diintegrasikan dalam satu pola strategi, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih seragam, efisien dan tidak tumpang tindih maka perlu rencana kerja setiap Kantor Penyuluhan juga disampaikan atau ditembuskan ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.

  2. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Undang-Undang Nomor 21 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 1 Juli 1998 dan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 1994 juncto Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perolehan hak atas tanah dan bangunan, maka penyampaian informasi, konsultasi, dan bimbingan perpajakan secara berkesinambungan kepada masyarakat, perlu ditingkatkan agar masyarakat memperoleh keseimbangan khususnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak segera membuat rencana kerja Kantor Penyuluhan Pajak untuk jangka waktu 1 semester (September 1998 sampai dengan Maret 1999).

  4. Rencana kerja tersebut agar mengacu pada ketentuan yang telah berlaku selama ini yaitu berisi kegiatan seperti yang tercantum dalam KPL-KW-8-1-96 (Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan), dan sudah diterima oleh Pusat Penyuluhan Perpajakan paling lambat akhir bulan Agustus. Rencana kerja tersebut akan dijadikan dasar evaluasi kinerja penyuluhan baik secara nasional maupun regional.

  5. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 tersebut diatas, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. memprioritaskan kepada Subyek Pajak yang potensial menjadi Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang belum mengetahui atau tidak melaksanakan ketentuan perpajakan secara baik dan benar;
    2. melampirkan matrik jenis kegiatan penyuluhan, volume kegiatan, sasaran dan lain-lain dengan mencantumkan tempat, tanggal, topik, jumlah peserta dan nama penatar seperti terlampir.
    3. melampirkan uraian yang dapat menggambarkan jalannya kegiatan dan kendala yang mungkin dihadapi.
  6. Di samping itu perlu diingatkan agar KPL-KW-8-1-96 (Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan) tetap disampaikan dengan tepat waktu dan dilampiri dengan uraian yang dapat menggambarkan jalannya kegiatan dan kendala yang dihadapi, satu dan lain hal agar Pusat Penyuluhan Perpajakan dapat segera melakukan evaluasi kinerja penyuluhan.

Demikian disampaikan dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

KEPALA PUSAT

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/1998