Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/2000

Bahwa pada akhir-akhir ini Pusat Penyuluhan Perpajakan banyak menerima laporan, baik tertulis maupun telepon dari beberapa Wajib Pajak/Pejabat Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah didatangi atau dikirimi surat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menawarkan buku-buku perpajakan atau undangan seminar/lokakarya.

Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut di atas serta untuk menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini di sampaikan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan nomor : 04/PENG/PJ.8/2000 tanggal perihal tersebut pada pokok surat untuk Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang ada di wilayah saudara dengan cara :

  1. Memberikan lembaran pengumuman tersebut Kepada Wajib Pajak ketika melaporkan SPT Masa yang bersangkutan, baik SPT Masa PPh ataupun PPN, dan pada saat urusan-urusan lain di kantor Saudara.

  2. Menempatkan pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis di dalam kantor, termasuk di loket-loket pembayaran PBB/Bank yang di tunjuk dan menyampaikan kepada instansi-instansi pemerintah di wilayah Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.

KEPALA PUSAT

ttd

NONO HANAFI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/2000