Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.92/1999

Dengan telah terpasangnya VSAT di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, maka pengiriman media data langsung dari KPP ke Pusat PDIP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari 1994 diatur kembali sebagai berikut :

  1. Proses transfer dan konfirmasi data pada KPP yang telah terpasang VSAT sebagaimana tersebut pada lampiran I dilakukan melalui media VSAT dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data, Pencabutan NPWP dan Permohonan pindah dari/ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan Master File Nasional (online/real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi. Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke Pusat PDIP, sedangkan pengirimannya oleh Pusat PDIP dilakukan melalui VSAT langsung ke server KPP yang bersangkutan.

    2. Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan otomatis secara sistem oleh Pusat PDIP.

    3. Sehubungan dengan kegiatan pada butir a dan b, KPP VSAT tidak perlu lagi mengirimkan data transfer dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirimkan setiap tanggal 5 dan 20.

    4. Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada butir a, maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan Hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil DJP.

    5. Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terpasang VSAT (Kanwil IV, V dan VI), tidak perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan Laporan Pengawasan Konfirmasi (KPL.KW.9.8-96) ke Pusat PDIP.

  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk KPP di lingkungan Kanwil IV, V dan VI DJP mulai berlaku pada bulan Juli 1999, sedangkan untuk KPP VSAT lainnya, berlaku setelah dilakukan pemasangan program transfer data dimaksud.

  3. Seluruh perangkat VSAT yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama 24 jam.

  4. Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas VSAT tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Februari 1994.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.92/1999