Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.02/2007

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian restitusi PPN, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentangJangka Waktu Penyelesaian dan Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PertambahanNilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa batas waktupenyelesaian tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001 adalah tanggal 14 Agustus 2007. Untuk itudiinstruksikan agar :
  1. Kepala KPP wajib menyelesaikan seluruh tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001sebelum tanggal 14 Agustus 2007.
  2. Kepala Kanwil DJP melakukan koordinasi dan pengawasan kepada unit-unit kantordibawahnya untuk meyakinkan bahwa seluruh KPP dapat menyelesaikan tunggakan restitusiPPN tepat waktu;
  3. Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan posisi terakhir penyelesaian tunggakan restitusi per KPP(sampai dengan 14 Agustus 2007) kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada DirekturPemeriksaan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan I. laporan sudah harus disampaikanpaling lambat tanggal 25 Agustus 2007.

  1. Selanjutnya untuk permohonan restitusi PPN yang diterima setelah berlakunya Peraturan Dirjen PajakNomor PER-122/PJ./2006, agar :
    a. Kepala KPP benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaiannya, yaitu :

    1 (satu) bulan untuk PKP dengan kriteria tertentu;
    2 (dua) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan yangdiajukan olek PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah;
    4 (empat) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP yangmelakukan kegiatan tertentu selain yang memiliki risiko rendah;
    12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
    b. Batas waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak permohonanrestitusi diterima (baik dengan surat tersendiri maupun dengan SPT PPN). Apabila setelahmelewati batas waktu 1 (satu) bulan Wajib Pajak belum melengkapi dokumen yangdiisyaratkan, maka permohonan restitusi PPN dianggap lengkap dan permohonan akandiproses sesuai dengan data Wajib Pajak yang ada pada administrasi DJP.
    c. Kepala Kanwil DJP melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyelesaian permohonanrestitusi PPN pada unit-unit kantor dalam wilayah kerja masing-masing agar semuapermohonan restitusi dapat diselesaikan tepat waktu.
  1. Khusus untuk PKP dengan kriteria tertentu meskipun batas waktu penerbitan Surat keputusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) adalah 1 (satu) bulan namundalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, maka Kepala KPP setelah melakukanpenelitian wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (baikdengan surat permohonan tersendiri maupun dengan SPT).

  2. Perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian permohonan restitusi PPN yang tidak tepat waktu akanberpengaruh negatif pada Key Performance Indikator KPP, dan bagi petugas yang menyelesaikanpermohonan restitusi PPN tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai denganketentuan yang berlaku.

  3. Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan tersebut diatas, maka dianjurkan agarpengarsipan Surat Edaran Dirjen Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak NomorSE-08/PJ.53/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.53/2006.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.02/2007