Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.03/2007

Dengan telah disepakatinya status NEXI sebagai lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang melalui prosedur yang telah dilakukan antara Menteri Keuangan Jepang (melalui surat tertanggal 28 Oktober 2005) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (melalui surat tertanggal 3 Januari 2007), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2007 (Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Menteri Keuangan Jepang tersebut), NEXI termasuk dalam lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Republik Indonesia-Jepang.

Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada NEXI tidak dipotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.03/2007