Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.13/2001

Dalam upaya memenuhi kebutuhan biaya cetak formulir SPT Tahunan secara proporsional, dipandang perlu untuk menyesuaikan rencana pengadaan serta alokasi formulir SPT seakurat mungkin. Untuk keperluan tersebut diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada kami hal-hal sebagai berikut :

  1. Jumlah formulir SPT tahun 2000 yang diterima
  2. Jumlah SPT tahun 2000 yang disampaikan kepada Wajib Pajak
  3. Prediksi kebutuhan formulir SPT tahun 2001 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan mengisi daftar terlampir.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.13/2001