Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./1996

Sehubungan dengan telah ditetapkannya KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.04/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995, Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang menerima atau memperoleh laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dapat memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

  2. Bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan atau orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 disetor kepada “Yayasan Dana Sejahtera Mandiri” nomor rekening : 0850801.001 pada Bank BNI Cabang Harmoni, Jakarta, dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank. Dalam Formulir penyetoran dinyatakan secara jelas tahun pajak dari bantuan tersebut. Apabila penyetoran dilakukan melalui bank persepsi maka bank persepsi wajib memindahbukukan setoran tersebut dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya setoran. Foto copy bukti penyetoran disampaikan oleh pemberi bantuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi bantuan terdaftar.

  3. Besarnya bantuan 2% (dua Persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan penghasilan setelah Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan yang merupakan Obyek Pajak Penghasilan setelah dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.

    Contoh :
    Jumlah Penghasilan Rp.300.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang Rp. 81.250.000,00
    —————————–
    Jumlah Penghasilan setelah Pajak Penghasilan Rp.218.750.000,00
    Jumlah bantuan 2% x Rp. 218.750.000,00 Rp. 4.375.000,00
    ==============
  4. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, maka jumlah penghasilan setelah Pajak Penghasilan tersebut pada butir 3 ditambah dengan penghasilan setelah dikenakan pajak yang bersifat final.

  5. Pada awal tahun takwim Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya sudah diketahui besarnya laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas. Kepada Kepala KPP disampaikan daftar Wajib Pajak yang kepadanya telah disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  6. Bagi Wajib Pajak yang belum disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak yang kemudian ternyata berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang bersangkutan melaporkan laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan berjumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, agar Kepala KPP segera meneruskan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

  7. Penyampaian Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak yang dikirimkan oleh KPP dan administrasinya diatur sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua) :
    2. 1 eksemplar untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.

      1 eksemplar untuk arsip KPP dan disimpan dalam ordner khusus dengan nama ” Daftar Pengiriman Surat Pengantar Dirjen Pajak ex keppres 90/1995″.

    3. Pemberian nomor Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebagai berikut : Nomor urut/Kode KPP/PJ/Tahun. Nomor urut dimulai dengan angka 001 dan ditutup setiap akhir tahun takwim. Kode KPP diisi dengan kode KPP yang bersangkutan.

    4. Membuat buku register Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak ex Keppres 90/1995 dengan kolom sebagai berikut :
      No. Urut No Surat Nama Alamat Laba/Penghasilan setelah PPh Jumlah bantuan sesuai dengan bukti setoran Keterangan

      Dalam buku ini dicatat semua Wajib Pajak yang kepadanya telah disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak, termasuk yang disampaikan oleh Kantor Pusat seperti pada butir 5 di atas.

    5. Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan Surat Pengantar Direktur Jenderal Pajak ternyata :
    6. sampai dengan batas waktunya belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan; atau

      SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan melaporkan laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka pada kolom keterangan buku register diberikan catatan.

    1. Kepala KPP menerima foto copy bukti penyetoran bantuan dari pemberi bantuan.
    2. Dalam buku register tersebut pada butir 7 huruf c dicatat besarnya bantuan sesuai dengan foto copy bukti penyetoran yang diterima KPP.
    3. Dalam hal KPP menerima foto copy bukti penyetoran bantuan dari Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain, maka jumlah bantuan tersebut dicatat dalam buku register dan pada kolom keterangan di tulis ” KPP lain”.

  8. menyampaikan laporan triwulanan dengan cara mengirim data atau foto copy buku register tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir triwulan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

  9. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./1996