Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./2006

Sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 adalah akhir bulan Maret 2006. maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Mengingat tanggal 25 Maret 2006 jatuh pada hari Sabtu, dengan ini diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak agar mengingatkan para Wajib Pajak bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2006 adalah tetap tanggal 25 Maret 2006;

  2. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Meskipun tanggal 30 Maret 2006 merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2006 merupakan Cuti Bersama, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap tanggal 31 Maret 2006. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini diinstruksikan agar Kantor Pelayanan Pajak tetap membuka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau tempat penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan pada tanggal 31 Maret 2006.

  1. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan agar para Tenaga Pengkaji dan para Kepala Kantor Wilayah memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./2006