Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.21/2002

Sehubungan dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran 2002 dan telah dibentuknya Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil XIX), berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara. Untuk PBB dan BPHTB sesuai dengan kesepakatan dalam Mukernas Direktorat PBB tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2002 rencana penerimaannya tetap sama dengan APBN 2002.

Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-451/PJ/2002 tanggal 30 September 2002 tentang Pembagian Definitif PPh Perseorangan Tahun 2002.

Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2002 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.21/2002